Faktor Penghambat Keberhasilan Pemisahan Kasus Perkawinan Usia Anak di Lombok Tengah: Studi Fenomenologi

Authors

  • Widiawati Agustina Institut Kesehatan YARSI Mataram
  • Misroh Mulianingsih Institut Kesehatan YARSI Mataram
  • Zulkahfi Zulkahfi Institut Kesehatan YARSI Mataram

Keywords:

faktor penghambat, lombok tengah, pemisahan kasus, pendekatan kualitatif, perkawinan usia anak

Abstract

Perkawinan usia anak masih menjadi permasalahan sosial yang kompleks di wilayah pedesaan Indonesia, termasuk di Kabupaten Lombok Tengah, karena dipengaruhi oleh faktor budaya, sosial, dan kelembagaan yang sering kali menghambat upaya pencegahan maupun pemisahan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat keberhasilan pemisahan kasus perkawinan usia anak di Lombok Tengah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi melalui wawancara mendalam terhadap aparat pemerintah desa, pemuka agama, pasangan yang menikah pada usia anak, serta orang tua. Data dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi makna pengalaman para informan terkait proses pemisahan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan pemisahan kasus dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu faktor adat dan kehormatan keluarga, faktor psikologis dan ekonomi pasangan, serta faktor agama dan tekanan sosial masyarakat. Norma budaya yang kuat, rasa malu terhadap pandangan masyarakat, persepsi kesiapan ekonomi pasangan, serta praktik perkawinan tidak tercatat menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan pemisahan kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pemisahan kasus perkawinan usia anak memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui sinergi antara lembaga pemerintah, tokoh agama, masyarakat, serta keluarga untuk memperkuat perlindungan terhadap anak.

References

Badan Pusat Statistik. (2023). Hasil survei demografi dan kesehatan Indonesia 2022. Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2024). Tingkat kemiskinan di Indonesia. Badan Pusat Statistik..

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Laporan perkawinan anak di Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Hambatan pemisahan kasus perkawinan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Economic and psychological barriers in child marriage separation: National and regional analysis.

Nurlaelawati, E., & Salim, A. (2022). Faktor sosial ekonomi perkawinan anak di Lombok. Jurnal Demografi Universitas Indonesia

Rahman, R., Ahmad, F., & Hidayat, M. (2023). Psychological readiness and economic factors in child marriage cases: Insights from rural Indonesia.

Sari, D., Pratama, A., & Azizi, A. (2023). Adat and honor in child marriage separation: A case study in Lombok Tengah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UNICEF Indonesia. (2024). Child marriage in Indonesia: Trends and impacts.

UNICEF. (2023). Child marriage in Nusa Tenggara Barat: Role of religious and village leaders.

World Health Organization. (2023). Child marriage and health risks.

Downloads

Published

2026-06-25

How to Cite

Agustina, W., Mulianingsih, M., & Zulkahfi, Z. (2026). Faktor Penghambat Keberhasilan Pemisahan Kasus Perkawinan Usia Anak di Lombok Tengah: Studi Fenomenologi. Jurnal Keperawatan , 18(2), 409–414. Retrieved from https://journal3.stikeskendal.ac.id/index.php/keperawatan/article/view/132

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.