Reinterpretasi Hukum Islam Mengenai Hak Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana Keluarga Indonesia

Authors

  • Hadriyani Amin STIKes Bina Generasi Polewali Mandar
  • Fransiska Firna STIKes Bina Generasi Polewali Mandar
  • Hasriani Hasriani STIKes Bina Generasi Polewali Mandar
  • Nurjannah Damis Damis STIKes Bina Generasi Polewali Mandar

Keywords:

hak reproduksi, hukum Islam, keluarga berencana, perempuan

Abstract

Hak reproduksi perempuan merupakan bagian penting dalam kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga. Namun, dalam konteks masyarakat Muslim, pemahaman hukum Islam sering memengaruhi sikap terhadap program Keluarga Berencana (KB). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan pemahaman hukum Islam dengan sikap terhadap program KB serta meninjau reinterpretasi hukum Islam dalam mendukung hak reproduksi perempuan. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif analitik dengan pendekatan cross sectional yang dilaksanakan di Puskesmas Bulo Kabupaten Polewali Mandar pada bulan Januari–Maret 2026. Populasi sebanyak 150 pasangan usia subur dengan sampel 60 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya (r hitung > r tabel; Cronbach’s alpha > 0,70) dan dianalisis menggunakan uji Chi-Square dengan tingkat signifikansi α = 0,05. Hasil penelitian menunjukkan terdapat hubungan signifikan antara pemahaman hukum Islam dengan sikap terhadap program KB (p=0,003), dimana responden dengan pemahaman moderat cenderung memiliki sikap yang lebih positif terhadap penggunaan kontrasepsi. Hal ini menunjukkan bahwa reinterpretasi hukum Islam yang kontekstual dapat mendukung penerimaan program KB sebagai upaya menjaga kesehatan reproduksi dan kesejahteraan keluarga.

References

Al-Qaradawi, Y., 2021. The lawful and the prohibited in Islam. Cairo: Al-Falah Foundation.

Amiruddin, R., 2021. Peran edukasi kesehatan terhadap penerimaan KB. Jurnal Promosi Kesehatan, 9(1), p. 33–40.

An-Na'im, A. A., 2018. Islam and the secular state: Negotiating the future of Shari’a. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Arikunto, S., 2020. Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Auda, J., 2018. Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought: s.n.

BKKBN, 2022. Profil keluarga indonesia. Jakarta: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Dahlan, M. S., 2024. Statistik untuk kedokteran dan kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.

Hidayat, T., 2022. Faktor sosial budaya dalam penggunaan KB. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 11(1), p. 45–52.

Kamali, M. H., 2018. Shari'ah law: An introduction. Oneworld Publications: s.n.

Kemenkes RI, 2023. Profil kesehatan indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan Repubik Indonesia.

Kemenkes RI, 2024. Laporan kesehatan reproduksi Indonesia. s.l.:Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Lestari, P., 2023. Determinan penggunaan kontrasepsi pada pasangan usia subur. Jurnal Kebidanan, 12(2), p. 88–95.

Notoatmodjo, S., 2018. Metodologi penelitian kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Nurhayati, S., 2024. Hubungan pengetahuan agama dengan sikap KB. Jurnal Keperawatan, 13(1), p. 55–63.

Nursalam, 2020. Metodologi penelitian ilmu keperawatan: Pendekatan praktis (5th ed.). Jakarta: Salemba Medika.

Pratama, A., 2024. Analisis penerimaan KB berbasis religiusita. Jurnal Kesehatan Reproduk, 14(2), p. 101–110.

Qardhawi, Y., 2023. The lawful and the prohibited in Islam. Islamic Book Trust: s.n.

Rahman, A., 2021. Hukum Islam dan Kesehatan Reproduksi. Jakarta: Prenada Media.

Sachedina, A., 2019. Islamic biomedical ethics: Principles and application. Oxford University Press: s.n.

Sari, D., 2022. Hak reproduksi perempuan dalam perspektif Islam. Jurnal Kesehatan, 10(2), pp. 120-130.

Sari, D., 2022. Hak reproduksi perempuan dalam perspektif Islam. Jurnal Kesehatan, 10(2), pp. 120-130.

Sugiyono, 2019. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukmawati, D., 2022. Pendekatan budaya dalam program KB. Jurnal Kesehatan Komunitas, 8(1), p. 20–28.

UNFPA, 2021. State of world population report. New York: United Nations Population Fund.

World Health Organization, 2020. Reproductive health guidelines. Geneva: World Health Organization.

World Health Organization, 2020. Sexual and reproductive health and right. Geneva: WHO.

World Health Organization, 2024. Sexual and reproductive health global report. s.l.:WHO.

Wulandari, R., 2024. Pengaruh edukasi tenaga kesehatan terhadap penggunaan kontrasepsi. Jurnal Ilmu Kesehatan, 15(1), p. 77–85.

Zuhdi, M., 2019. Reinterpretasi hukum Islam dalam konteks modern. Jurnal Pemikiran Islam, 15(2), pp. 120-135.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Amin, H., Firna, F., Hasriani, H., & Damis, N. D. (2026). Reinterpretasi Hukum Islam Mengenai Hak Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana Keluarga Indonesia. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKes Kendal , 16(2), 251–256. Retrieved from https://journal3.stikeskendal.ac.id/index.php/JIPJISK/article/view/263

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.